Kamis, 13 September 2018

tugas dan fungsi apotek



Tugas dan Fungsi Apotek Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980, tugas dan fungsi apotek adalah :

a. Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
b. Sarana farmasi yang melakukan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat
     atau bahan obat.
c. Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat
    secara meluas dan merata.

Pengelolaan apotek meliputi :
a. Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, dan
    penyerahan obat atau bahan obat.
b. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
c. Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi.

Pelayanan informasi yang dimaksud meliputi :
a. Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan baik kepada dokter
    dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat.
b. Pelayanan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan mutu obat serta perbekalan farmasi lainnya.

Pelayanan informasi dan pelaporan tersebut wajib didasarkan pada kepentingan masyarakat. Jenis - jenis Pelayanan di Apotek : Selain pelayanan seperti tersebut di atas, pelayanan lain di apotek yaitu :
a. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
b. Pelayanan resep dimaksud sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek.

Dalam melayani resep tersebut apoteker wajib :
a. Melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada
    kepentingan masyarakat.
b. Apoteker tidak diizinkan mengganti obat generik yang ditulis dalam resep dengan obat paten.
c. Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis di dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat.
d. Apoteker wajib memberikan informasi :
  • Yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien.
  • Penggunaan obat secara tepat, aman, resional atas permintaan masyarakat.

Bila terjadi kekeliruan resep, hal ini diatur sebagai berikut :
a. Apabila apoteker menganggap bahwa dalam resep terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang
     tidak tepat, apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis resep.
b. Apabila dalam hal dimaksud karena pertimbangan tertentu dokter penulis resep tetap dalam
    pendiriannya, dokter wajib menyatakan secara tertulis atau membubuhkan tanda tangannya yang
    lazim atas resep.

Salinan Resep Dalam hal salinan resep terdapat beberapa pengaturannya, sebagai berikut :
a. Salinan resep harus ditanda tangani oleh apoteker.
b. Resep harus dirahasiakan & disimpan di apotek dalam jangka waktu 3 tahun.
c. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang
    merawat penderita, penderita bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang
    menurut undang-undang yang berlaku.

Perizinan Apotek Izin apotek diberikan oleh Menteri Kesehatan, yang kewenangannya dilimpahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.

Pencabutan Izin Apotek : Izin apotek dapat dicabut dalam hal :
  1. Apoteker sudah tidak lagi memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan seperti ijazah yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan, melanggar sumpah / janji sebagai apoteker, tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental dalam menjalankan tugasnya, bekerja sebagai penanggung jawab pada apotek atau industri farmasi lainnya atau
  2. Apoteker tidak menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu dan terjamin keabsahannya atau
  3. Apoteker tidak menjalankan tugasnya dengan baik seperti dalam hal melayani resep, memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atau
  4. Bila apoteker berhalangan melakukan tugasnya lebih dari dua tahun berturut -turut atau
  5. Bila apoteker melanggar perundang - undangan narkotika, obat keras dan ketentuan lainnya atau
  6. SIK APA dicabut ata
  7.  PSA terbukti terlibat dalam pelanggaran perundang - undangan dibidang obat atau,
  8. Apotek tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan


pengertian simplisia




simplisia adalah

Simplisia adalah bahan alamiah yang dipergunakan sebagai obat yang belum mengalami pengolahan apapun juga dan kecuali dinyatakan lain, berupa bahan yang telah dikeringkan BAHAN ALAMIAH : 

  1. BAHAN NABATI, FLORA, TUMBUHAN. 
  2. BAHAN HEWANI, FAUNA.   
  3. BAHAN MINERAL.

 1. BAHAN NABATI Berupa tanaman utuh, bagian tanaman atau eksudat EKSUDAT, isi sel yang secara spontan keluar dari tanaman atau dengan cara tertentu dikeluarkan dari selnya, atau zat-zat nabati lainnya yang dengan cara tertentu dipisahkan dari tanaman.

 2. BAHAN HEWANI Berupa hewan utuh, bagian hewan atau zat-zat berguna yang dihasilkan oleh hewan dan belum berupa zat kimia murni.

 3. BAHAN MINERAL Berupa mineral yang belum diolah atau telah diolah dengan cara sederhana dan belum berupa zat kimia murni.
SUMBER SIMPLSIA :

1. TUMBUHAN LIAR 
   - Kerugian: umur dan bagian tanaman jenis (species) lingkungan tempat tumbuh 
   - Keuntungan : ekonomis 

2. TANAMAN BUDIDAYA (tumpangsari, TOGA, perkebunan) 
 - Keuntungan : bibit unggul pengolahan pascapanen tempat tumbuh 
 - Kerugian : 
a. tanaman manja                      
 b. residu pestisida  

SYARAT SIMPLISIA NABATI/HEWANI 
1. Harus bebas serangga, fragmen hewan, kotoran hewan 
2. Tidak boleh menyimpang dari bau, warna 
3. Tidak boleh mengandung lendir, cendawan, menun jukkan tanda-tanda pengotoran lain 4. Tidak boleh mengandung bahan lain yang beracun atau berbahaya 
5. Kadar abu yang tidak larut dalam asam maksimal 2% 

PELIKAN : Harus bebas dari pengotoran tanah, batu, hewan, fragmen hewan dan bahan asing lainnya.
Sumber Asli:
http://www.mipa-farmasi.com/2016/05/pengertian-simplisia.html




PENGERTIAN APOTEK



ENGERTIAN APOTEK

Apotek (berasal dari bahasa BelandaApotheek, apotek /apo·tek/ /apoték/ n toko tempat meramu dan menjual obat berdasarkan resep dokter serta memperdagangkan barang medis; rumah obat (KBBI, 2014)) adalah tempat menjual dan kadang membuat atau meramu obat. Apotek juga merupakan tempat apoteker melakukan praktik profesi farmasi sekaligus menjadi peritel. Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani apotheca yang secara harfiah berarti "penyimpanan".
Istilah Apoteke atau Apotek mulai diperkenalkan oleh seorang dokter atau tabib Romawi bernama Galen (131-201 CE), yang menamakan tempatnya memeriksa pasien sebagai "latron" dan tempatnya menyimpan obat disebut "apotheca", yang secara harfiah berarti gudang. Nama Galen saat ini diabadikan sebagai sebutan ilmu meracik obat secara mekanis (dgn mortar misalnya), yaitu Galenicals.
Meskipun apotek sebagai nama gudang obat sudah sejak abad ke-2, namun apotek sebagai tempat pembuatan dan penyaluran obat baru ada pada tahun 750 CE, 500 tahun setelah zaman Galen, dan tempatnya di Baghdad, bukan di Romawi. Citra dan status apotek di Baghdad ketika itu amat tinggi dan terkenal, sehingga tidak sedikit orang yang melengkapi namanya dengan atribut "Ibn-al-attar" yang artinya "anak apoteker". Salah satu tokoh farmasi ternama adalah Avicenna alias Ibnu Sina, seorang dokter-farmasi dari Persia yg hidup pada tahun 930-1037 CE.
Hingga awal abad ke-13, belum dikenal istilah APOTEKER atau PHARMACIST, dokter dan apoteker masih menjadi satu profesi yg disebut antara lain: medicinemanhealershamantabibsinshedukun dan lain-lain. Pada tahun 1240, kerajaan Sisilia mengeluarkan undang-undang yg memisahkan antara profesi dokter dan apoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien, menuliskan resep obat. Kemudian resep dibuatkan obat oleh apoteker, yg dibawa kembali kepada dokter untuk diminumkan kepada pasien. Kemudian pada tahun 1407, terbitlah Pharmacist's Code of Genoa yg melarang seorang apoteker bekerja sama dengan seorang dokter.

Zaman Kolonial Hindia Belanda

Apoteker sebagai profesi di Indonesia sebenarnya relatif masih muda dan baru dapat berkembang secara berarti setelah masa kemerdekaan. Pada zaman penjajahan, baik pada masa kolonial Hindia Belanda maupun masa pendudukan Jepang, kefarmasian di Indonesia pertumbuhannya sangat lambat, dan profesi ini belum dikenal secara luas oleh masyarakat. Sampai proklamasi kemerdekaan Indonesia, para tenaga farmasi yang ada di Indonesia pada umumnya, masih terdiri dari asisten dari apoteker dengan jumlah yang sangat sedikit dan umumnya berasal dari DenmarkAustriaJerman dan Belanda.
Tonggak sejarah kefarmasian di Indonesia pada dasarnya diawali dengan pendidikan asisten apoteker pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Pendidikan asisten apoteker dilakukan dengan sistem "magang" di tempat kerjanya, yaitu di apotek oleh apoteker yang mengelola dan memimpin sebuah apotek. Setelah calon asisten apoteker telah bekerja dalam jangka waktu tertentu di apotek dan dianggap memenuhi syarat, maka diadakan ujian pengakuan yang diselenggarkan oleh pemerintah Hindia Belanda.
Menurut catatan yang ada, asisten apoteker warga Belanda lulusan Hindia Belanda yang pertama adalah pada tahun 1906 yang diuji di SurabayaInlander (pribumi Hindia Belanda) yg tercatat sebagai lulusan pertama pada tahun 1908 yang diuji di Surabaya dan lulusan kedua terjadi pada tahun 1919 yang diuji di Semarang.
Dari buku Verzameling Voorschriften tahun 1936 yang dikelurkan oleh DVG dapat diketahui bahwa Sekolah Asisten Apoteker didirikan dengan Surat Keputusan Pemerintah tanggal 7 Oktober 1918 nomor 38, yang kemudian diubah dengan urat keputusan tanggal 28 Januari 1923 nomor 15 (Staatblad. no. 50) dan 28 Juni 1934 nomor 45 (Staatblad 392) dengan nama “Leergang voor de opleiding van apotheker-bedienden onder den naam van apothekers-assistenschool“.
Peraturan ujian asisten apoteker dan persyaratan izin kerja diatur dalam surat keputusan Kepala DVG tanggal 16 Maret 1933 nomor 8512/F yang kemudian diubah lagi dengan surat keputusan tanggal 8 September 1936 nomor 27817/F dan tanggal 6 April 1939 nomor 11161/F. Dalam peraturan tersebut antara lain dinyatakan bahwa persyaratan untuk menempuh ujian asisten apoteker ialah harus berijazah MULO Bagian B, surat keterangan bahwa calon telah melakukan pekerjaan kefarmasian secara terus menerus selama 20 bulan di bawah pengawasan seorang apoteker di Belanda atau di Hindia Belanda yang memimpin sebuah apotek atau telah mengikuti pendidikan asisten apoteker di Batavia.
Dengan adanya peraturan itu pula, maka ujian hanya diselenggarakan di Batavia, tidak lagi di Surabaya dan Semarang. Setelah didirikan Sekolah Asisten Apoteker tersebut, lulusan asisten apoteker sedikit meningkat rata-rata 15 orang setahun, bahkan pada tahun 1941 tercatat lulusan asisten apoteker sebanyak 23 orang. Sebelum dibentuk sekolah tersebut setahun rata-rata hanya 5 orang, yang kesemuanya berasal dari pendidikan praktik di apotek.

Masa Pendudukan Jepang

Pada masa pendudukan Jepang dirintis pendidikan tinggi farmasi pada tanggal 1 April 1943 dengan nama Yakugaku, sebagai bagian dari Jakarta Ika Daigaku. Pada tahun 1944Yakugaku diubah menjadi Yaku Daigaku. Selanjutnya pada tahun 1944, pemerintah pendudukan Jepang membuka pendidikan asisten apoteker dengan masa pendidikan selama 8 bulan dan siswa berasal dari lulusan SMP. Sampai Agustus 1945, telah dihasilkan dua angkatan dengan jumlah yang sangat sedikit. Setelah diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia, pendidikan tinggi farmasi ini lantas bubar dan segenap siswanya ikut berjuang.

Masa Kemerdekaan

Pada masa perang kemerdekaan, kefarmasian di Indonesia mencatat 2 peristiwa bersejarah yang sangat berarti, yakni:
  1. 27 September 1946 dibuka Perguruan Tinggi Ahli Obat di KlatenJawa Tengah, yang kemudian menjadi Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM).
  2. 1 Agustus 1947 di Bandung diresmikan jurusan Farmasi dari Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam Universiteit van Indonesia (UvI) yang kemudian menjadi Departemen Farmasi Institut Teknologi Bandung (ITB) sekarang ini.
Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan akan tenaga madya di bidang farmasi, pada tahun 1950 di Jakarta dibuka sekolah asisten apoteker negeri yang pertama, dengan jangka waktu pendidikan selama dua tahun. Lulusan angkatan pertama sekolah asisten apoteker ini tercatat sekitar 30 orang. Pada tanggal 5 September 1953 Bagian Farmasi Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi dan Farmasi UGM untuk pertama kali menghasilkan 2 orang apoteker. Sekitar satu setengah tahun kemudian Bagian Farmasi Institut Teknologi Bandung menghasilkan apoteker pertama pada tanggal 2 April 1955.
Dikarenakan masih kekurangan tenaga apoteker, pada tahun 1953 dikeluarkan Undang Undang nomor 3 tentang Pembukaan Apotek. Sebelum dikeluarkannya UU tersebut untuk membuka apotek boleh dilakukan di mana saja dan tidak diperlukan izin dari Pemerintah. Dengan adanya UU tersebut maka Pemerintah dapat menutup kota kota tertentu untuk mendirikan apotek baru karena jumlahnya sudah dianggap cukup memadai. Izin pembukaan apotek hanya diberikan untuk daerah-daerah yang belum ada atau belum memadai jumlah apoteknya.
UU nomor 3 tersebut kemudian diikuti keluarnya UU nomor 4 tahun 1953 tentang Apotek Darurat yang membenarkan seorang asisten apoteker untuk memimpin sebuah apotek. UU Apotek Darurat ini sebenarnya harus berakhir pada tahun 1958 karena ada klausul yang termaktub dalam UU tersebut yang menyebutkan bahwa UU tersebut tidak berlaku lagi 5 tahun setelah apoteker pertama dihasilkan oleh Perguruan Tinggi Farmasi di Indonesia. Tetapi karena lulusan apoteker ternyata sangat sedikit, UU Apotek Darurat tersebut diperpanjang sampai tahun 1963 dan perpanjangan tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan tanggal 29 Oktober 1963 nomor 770/Ph/63/b.
Sampai tahun 1963, apotek-apotek di Indonesia masih ada yg bercampur dengan praktik dokter, atau disebut "apotek-dokter", selain ada yg namanya "apotek darurat" atau apotek yg dipimpin seorang asisten apoteker. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotek, maka berakhir pula izin-izin apotek dokter dan apotek darurat.
Sebelumnya SK Menteri Kesehatan Nomor 33148/Kab/176 tanggal 8 Juni 1962, antara lain menetapkan pelarangan izin baru untuk pembukaan apotek-dokter, dan semua izin apotek-dokter dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 1963. Sedangkan berakhirnya apotek darurat ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 770/Ph/63/b tanggal 29 Oktober 1963 yang isinya antara lain: pelarangan penerbitan izin baru untuk pembukaan apotek darurat, dan semua izin apotek darurat Ibukota Daerah Tingkat I dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Februari 1964, dan semua izin apotek darirat di ibu kota Daerah Tingkat II dan kota-kota lainnya dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Mei 1964.

Penutup

Dengan demikian apotek kembali berfungsi sebagai tempat menjual dan membuat atau meramu obat, selain sebagai tempat mengontrol peredaran obat. Secara prinsip, sebuah apotek berasosiasi lekat dengan apoteker-nya, seperti halnya profesi-profesi pengacara/advokat, notaris, dokter. Jadi yg ditonjolkan adalah nama si apoteker, bukan nama dagang/merk apoteknya. Misalnya, sebuah apotek yg dipimpin oleh seorang apoteker bernama Mulyadi, maka apotek tersebut boleh dinamai Apotek Mulyadi. Namun pada kenyataannya saat ini, apotek lebih menonjol nama dagang/merk apoteknya, bahkan sering kali nama apotekernya hanya ditulis di papan nama di dalam gedung, bukan di papan nama di muka gedung. Bisa jadi memang si apotek tidak memiliki apoteker tetap, kadang hanya ada 1-2 orang asisten apoteker saja, sementara apoteker-nya sendiri berpraktik di banyak tempat.

SUMBER id.wikipedia.org



Definisi Farmakologi




Definisi Farmakologi :



  • ilmu yang mempelajari cara dan bagaimana fungsi sistem hidup di pengaruhi oleh obat
  • ilmu yang mempelajari sejarah, asal usul obat, sifat fisika dan kimiawi, cara mencampur dan membuat obat, efek terhadap fungsi biokimia ,cara kerja, absorpsi, biotransformasi dan eksresi, penggunaan dalam klinik dan efek toksiknya
  • ilmu yang mempelajari penggunaan obat untuk diagnosa, pencegahan dan penyembuhan penyakit
  • ilmu tentang obat (pharmacon dan logos)


Nah, selain Farmakologi, ada juga loh Cabang atau Ruang Lingkup Ilmu Farmakologi yaitu :


  1. Farmasi/Farmasetika



ilmu yang mempelajari cara membuat, mencampur, memformulasikan obat



2. Farmakokinetika


ilmu yang memperlajari proses yang dilakukan oleh tubuh dari masuknya obat sampai hilangnya obat dari tubuh


ilmu yang mempelajari nasib obat dalam tubuh manusia


3. Farmakodinamika


ilmu yang mempelajari cara kerja obat, efek obat terhadap fungsi berbagai organ dan pengaruh obat terhadap reaksi biokimia dan struktur organ


ilmu yang mempelajari pengaruh obat terhadap sel tubuh


4. Farmakoterapi


Cabang ilmu farmakologi yang mempelajaripenggunaan obat untuk pencegahan dan penyembuhan penyakit


5. Farmakognosi


Cabang ilmu farmakologi yang mempelajari pengetahuan dan pengenalan makroskopik dan mikroskopik berbagai tumbuhan, hewan, mineral, dan organisme lainnya yang dapat digunakan menjadi sumber obat


6. Khemoterapi


Cabang ilmu farmakologi yang mempelajari cara pengobatan penyakit disebabkan oleh mikroba patogen


7. Toksikologi


ilmu yang mempelajari keracunan oleh berbagai bahan kimia terutama obat


Farmakognosi adalah

Pengertian Farmakognosi







  • Kata Farmakognosi berasal dari dua perkataan Yunani yaitu Pharmakon yang berarti obat dan gnosis yang berarti ilmu atau pengetahuan.
  • arti farmakognosi berarti pengetahuan tentang obat, di Indonesia farmakognosi dikhususkan ilmu yang mempelajari tentang obat dari bahan nabati, hewani dan mineral.

  1. Farmakognosi merupakan salah satu ilmu yang mempelajari tentang bagian-bagian tanaman atau hewan yang dapat digunakan sebagai obat alami yang telah melewati berbagai macam uji seperti uji farmakodinamik, uji toksikologi dan uji biofarmasetika.
  2. Farmakognosi adalah sebagai bagian biofarmasi, biokimia dan kimia sintesa, sehingga ruang lingkupnya menjadi luas seperti yang diuraikan dalam definisi Fluckiger. Sedangkan di Indonesia saat ini untuk praktikum Farmakognosi hanya meliputi segi pengamatan makroskopis, mikroskopis dan organoleptis yang seharusnya juga mencakup indentifikasi, isolasi dan pemurnian setiap zat yang terkandung dalam simplisia dan bila perlu penyelidikan dilanjutkan ke arah sintesa. Sebagai contoh Chloramphenicol dapat dibuat secara sintesa total, yang sebelumnya hanya dapat diperoleh dari biakkan cendawan Streptomyces venezuela.

  • Alam memberikan kepada kita bahan alam darat dan laut berupa tumbuhan, hewan dan mineral yang jika diadakan identifikasi dan menentukan sistematikanya, maka diperoleh bahan alam berkhasiat obat. Jika bahan alam yang berkhasiat obat ini dikoleksi, dikeringkan, diolah, diawetkan dan disimpan, akan diperoleh bahan yang siap pakai atau yang disebut dengan simplisia, disinilah keterkaitannya dengan farmakognosi.

Beberapa istilah dalam pelajaran farmakognosi antara lain:
  • Simplisia : adalah bahan alamiah yang digunakan sebagai obat yang belum mengalami pengolahan apapun juga, kecuali dinyatakan lain, berupa bahan yang telah dikeringkan.
  • Simplisia nabati : adalah simplisia berupa tanaman utuh, bagian tanaman atau eksudat tanaman.
  • Eksudat tanaman : Adalah isi sel yang secara spontan keluar dari tanaman atau isi sel dengan cara tertentu dikeluarkan dari selnya, atau zat-zat nabati lainnya yang dengan cara tertentu dipisahkan dari tanamannya dan belum berupa zat kimia murni.
  • Simplisia hewani : adalah simplisia yang berupa hewan utuh, bagian hewan atau zat-zat yang berguna yang dihasilkan oleh hewan dan belum berupa zat kimia murni.
  • Simplisia mineral : adalah simplisia yang berupa mineral (pelikan) yang belum diolah atau dioleh dengan cara sederhana dan belum berupa zat kimia murni.
  • Alkaloida : adalah suatu basa organik yang mengandung unsur Nitrogen (N) pada umumnya berasal dari tanaman , yang mempunyai efek fisiologis kuat/keras terhadap manusia.
  • Glikosida : adalah suatu zat yang oleh enzim tertentu akan terurai menjadi satu macam gula serta satu atau lebih bukan zat gula. Contohnya amigdalin, oleh enzim emulsin akan terurai menjadi glukosa + benzaldehida + asam sianida.
  • Enzim : Adalah suatu biokatalisator yaitu senyawa atau zat yang berfungsi mempercepat reaksi biokimia / metabolisme dalam tubuh organisme.
  • Vitamin : adalah suatu zat yang dalam jumlah sedikit sekali diperlukan oleh tubuh manusia untuk membentuk metabolisme tubuh. Tubuh manusia sendiri tidak dapat memproduksi vitamin.
  • Hormon : adalah suatu zat yang dikeluarkan oleh kelenjar endokrin yang mampengaruhi faal, tubuh dan mempengaruhi besar bentuk tubuh.
  • Pemerian : Adalah uraian tentang bentuk, bau, rasa, warna simplisia, jadi merupakan informasi yang diperlukan pada pengamatan terhadap simplisia nabati yang berupa bagian tanaman (kulit, daun, akar, dan sebagainya)
sumber http://www.artikelfarmasi.com

tugas dan fungsi apotek

Tugas dan Fungsi Apotek Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980, tugas dan fungsi apotek adalah : a. Tempat pengabdian profesi...