Sejarah IAI
Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia adalah satu-satunya Organisasi Profesi Kefarmasian di Indonesia yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 41846/KMB/121 tertanggal 16 September 1965.Nama Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia ditetapkan dalam Kongres VII Ikatan Apoteker Indonesia di Jakarta pada tanggal 26 Februari 1965 dan merupakan kelanjutan dari Ikatan Apoteker Indonesia yang didirikan pada tanggal 18 Juni 1955, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pada tahun 1955, beberapa apoteker di Jakarta mulai merasakan perlunya suatu organisasi apoteker yang dapat memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan farmasi pada umumnya dan kepentingan-kepentingan apoteker pada khususnya.
Sehubungan dengan keinginan di atas, pada 20 April 1955 dibentuklah suatu Panitia Persiapan untuk mempersiapkan dan melaksanakan pembentukan perhimpunan apoteker nasional. Anggota Panitia Persiapan tersebut adalah Drs. E. Looho, Drs. Liem Tjae Ho (Wim Kalona), Drs. Kwee Hwat Djien dan Drs. Ie Keng Heng. Tugas dari panitia tersebut ialah menyiapkan Rancangan Anggaran Dasar, nama organisasi, dan lambangnya, Rancangan Anggaran Rumah Tangga dan menyiapkan urgensi program untuk diajukan pada Muktamar I.
MUKTAMAR I.
Para apoteker Indonesia berhasil melaksanakan Muktamar I pada tanggal 17-18 Juni 1955 dengan mengambil tempat Gedung Metropole (Gedung Megaria, red). Hasil dari Kongres I itu ialah : - Pengesahan nama organisasi "Ikatan Apoteker Indonesia" yang disingkat IKA. - Pengesahan lambang IKA. - Pengesahan Anggaran Dasar IKA. - Menetapkan Urgensi Program : Penyusunan Daftar Kebutuhan Obat, mengatur distribusi obat dan mempersiapkan industri farmasi. - Pemilihan anggota
Pengurus Besar Pertama, yakni :
Ketua : Drs. E. Looho.
Sekretaris : Drs. Moh. Kamal.
Bendahara : Drs. Tio Tiang Hoey.
Anggota : Drs. Yap Tjwan Bing, Drs. Liem Tjae Ho, Drs. Kho Han Yao, Drs. Zakaria Raib.
Alamat sekretariat : Jl. Teuku Umar 66, Jakarta.
Pada tahun 1955, beberapa apoteker di Jakarta mulai merasakan perlunya suatu organisasi apoteker yang dapat memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan farmasi pada umumnya dan kepentingan-kepentingan apoteker pada khususnya.
Sehubungan dengan keinginan di atas, pada 20 April 1955 dibentuklah suatu Panitia Persiapan untuk mempersiapkan dan melaksanakan pembentukan perhimpunan apoteker nasional. Anggota Panitia Persiapan tersebut adalah Drs. E. Looho, Drs. Liem Tjae Ho (Wim Kalona), Drs. Kwee Hwat Djien dan Drs. Ie Keng Heng. Tugas dari panitia tersebut ialah menyiapkan Rancangan Anggaran Dasar, nama organisasi, dan lambangnya, Rancangan Anggaran Rumah Tangga dan menyiapkan urgensi program untuk diajukan pada Muktamar I.
MUKTAMAR I.
Para apoteker Indonesia berhasil melaksanakan Muktamar I pada tanggal 17-18 Juni 1955 dengan mengambil tempat Gedung Metropole (Gedung Megaria, red). Hasil dari Kongres I itu ialah : - Pengesahan nama organisasi "Ikatan Apoteker Indonesia" yang disingkat IKA. - Pengesahan lambang IKA. - Pengesahan Anggaran Dasar IKA. - Menetapkan Urgensi Program : Penyusunan Daftar Kebutuhan Obat, mengatur distribusi obat dan mempersiapkan industri farmasi. - Pemilihan anggota
Pengurus Besar Pertama, yakni :
Ketua : Drs. E. Looho.
Sekretaris : Drs. Moh. Kamal.
Bendahara : Drs. Tio Tiang Hoey.
Anggota : Drs. Yap Tjwan Bing, Drs. Liem Tjae Ho, Drs. Kho Han Yao, Drs. Zakaria Raib.
Alamat sekretariat : Jl. Teuku Umar 66, Jakarta.
Visi & Misi
VISI
Terwujudnya Profesi Apoteker yang paripurna, sehingga mampu mewujudkan kualitas hidup sehat bagi setiap manusia.
MISI
Terwujudnya Profesi Apoteker yang paripurna, sehingga mampu mewujudkan kualitas hidup sehat bagi setiap manusia.
MISI
- Menyiapkan Apoteker yang berbudi luhur, profesional, memiliki kesejawatan yang tinggi dan inovatif serta berorientasi ke masa depan;
- Membina, menjaga dan meningkatkan profesional-isme Apoteker sehingga mampu menjalankan praktek kefarmasian secara bertanggung jawab;
- Melindungi Anggota dalam menjalankan profesinya.
Tugas dan fungsi IAI
Nama Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia ditetapkan dalam Kongres VII Ikatan Apoteker Indonesia di Jakarta pada tanggal 26 Februari 1965 dan merupakan kelanjutan dari Ikatan Apoteker Indonesia yang didirikan pada tanggal 18 Juni 1955, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia mempunyai fungsi :
Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia mempunyai fungsi :
- Sebagai wadah berhimpun para Apoteker Indonesia.
- Menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Apoteker Indonesia.
- Membina para anggota dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan Profesi Farmasi dan IPTEK kefarmasian
Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia mempunyai Tugas Pokok :
- Mengadakan serta menyelenggarakan program kegiatan melalui pertemuan ilmiah yang bersifat lokal, nasional dan internasional;
- Mengadakan dan membina hubungan dan kerjasama dengan organisasi nasional yang berkaitan dengan kefarmasian, kedokteran dan organisasi internasional serupa;
- Meningkatkan mutu pelayanan anggota kepada kemanusiaan dan masyarakat luas;
- Memantapkan peran anggota dalam usaha :
- Melindungi masyarakat terhadap pencemaran profesi, bahaya narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan.
- Pengawasan kesehatan lingkungan, pemanfaatan dan pengamanan obat-obatan, makanan, minuman, kosmetika serta obat tradisional.
- Memberikan advokasi kepada anggota berkaitan dengan masalah yurisprudensi;
- Mengadakan berbagai kegiatan lain yang dipandang perlu untuk mencapai Visi dan Misi Organisasi
Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia mempunyai Lambang, Bendera dan Hymne. Lambang atau Atribut Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia adalah Ular dan Cawan berwarnaMerah di dalam Inti Benzena berwarna Hitam dan di bagian bawahnya tertulis ISFI berwarna Hitam.
Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia memiliki Bendera yang terbuat dari kain berwarna Kuning Emas dengan Lambang Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia di tengah-tengah dan Padi berbulir 17 (tujuh belas) serta Bunga-bunga Kapas berjumlah 8 (delapan) di kiri dan kanannya dengan tulisan IKATAN SARJANA FARMASI INDONESIA di bawahnya.
(1) Anggota Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia adalah Apoteker Warga Negara Republik Indonesia lulusan Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri yang ijazahnya diakui oleh Departemen Pendidikan Nasional, dengan cara mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi syarat yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. Bagi Sarjana Farmasi yang sudah terdaftar sebagai anggota sebelum Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, tidak gugur keanggotaannya;
(2) Anggota Muda Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia adalah Sarjana Farmasi Warga Negara Republik Indonesia lulusan Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri yang ijazahnya diakui oleh Departemen Pendidikan Nasional, dengan cara mengajukan permintaan menjadi Anggota Muda serta memenuhi syarat yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan organisasi;
(3) Anggota luar biasa Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia adalah Apoteker WNA yang diangkat oleh Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia karena berjasa dalam perkembangan IPTEK Farmasi dan atau profesi kefarmasian di Indonesia;
(4) Anggota Kehormatan Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia adalah Warga Negara Republik Indonesia bukan Apoteker atau Sarjana Farmasi, yang diangkat oleh Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia karena berjasa dalam perkembangan IPTEK Farmasi atau profesi kefarmasian di Indonesia
Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia memiliki Bendera yang terbuat dari kain berwarna Kuning Emas dengan Lambang Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia di tengah-tengah dan Padi berbulir 17 (tujuh belas) serta Bunga-bunga Kapas berjumlah 8 (delapan) di kiri dan kanannya dengan tulisan IKATAN SARJANA FARMASI INDONESIA di bawahnya.
(1) Anggota Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia adalah Apoteker Warga Negara Republik Indonesia lulusan Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri yang ijazahnya diakui oleh Departemen Pendidikan Nasional, dengan cara mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi syarat yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. Bagi Sarjana Farmasi yang sudah terdaftar sebagai anggota sebelum Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, tidak gugur keanggotaannya;
(2) Anggota Muda Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia adalah Sarjana Farmasi Warga Negara Republik Indonesia lulusan Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri yang ijazahnya diakui oleh Departemen Pendidikan Nasional, dengan cara mengajukan permintaan menjadi Anggota Muda serta memenuhi syarat yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan organisasi;
(3) Anggota luar biasa Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia adalah Apoteker WNA yang diangkat oleh Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia karena berjasa dalam perkembangan IPTEK Farmasi dan atau profesi kefarmasian di Indonesia;
(4) Anggota Kehormatan Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia adalah Warga Negara Republik Indonesia bukan Apoteker atau Sarjana Farmasi, yang diangkat oleh Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia karena berjasa dalam perkembangan IPTEK Farmasi atau profesi kefarmasian di Indonesia
Sumpah Apoteker
SAYA BERSUMPAH / BERJANJI AKAN MEMBAKTIKAN HIDUP SAYA GUNA KEPENTINGAN PERIKEMANUASIAAN TERUTAMA DALAM BIDANG KESEHATAN.
SAYA AKAN MERAHASIAKAN SEGALA SESUATU YANG SAYA KETAHUI KARENA PEKERJAAN SAYA DAN KEILMUAN SAYA SEBAGAI APOTEKER.
SEKALIPUN DIANCAM, SAYA TIDAK AKAN MEMPERGUNAKAN PENGETAHUAN KEFARMASIAN SAYA UNTUK SESUATU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM PERIKEMANUSIAAN.
SAYA AKAN MENJALANKAN TUGAS SAYA DENGAN SEBAIK - BAIKNYA SESUAI DENGAN MARTABAT DAN TRADISI LUHUR JABATAN KEFARMASIAN.
DALAM MENUNAIKAN KEWAJIBAN SAYA, SAYA AKAN BERIKHTIAR DENGAN SUNGGUH - SUNGGUH SUPAYA TIDAK TERPENGARUH OLEH PERTIMBANGAN KEAGAMAAN, KEBANGSAAN, KESUKUAN, KEPARTAIAN, ATAU KEDUDUKAN SOSIAL.
SAYA IKRAR SUMPAH / JANJI INI DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DENGAN PENUH KEINSYAFAN
SAYA AKAN MERAHASIAKAN SEGALA SESUATU YANG SAYA KETAHUI KARENA PEKERJAAN SAYA DAN KEILMUAN SAYA SEBAGAI APOTEKER.
SEKALIPUN DIANCAM, SAYA TIDAK AKAN MEMPERGUNAKAN PENGETAHUAN KEFARMASIAN SAYA UNTUK SESUATU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM PERIKEMANUSIAAN.
SAYA AKAN MENJALANKAN TUGAS SAYA DENGAN SEBAIK - BAIKNYA SESUAI DENGAN MARTABAT DAN TRADISI LUHUR JABATAN KEFARMASIAN.
DALAM MENUNAIKAN KEWAJIBAN SAYA, SAYA AKAN BERIKHTIAR DENGAN SUNGGUH - SUNGGUH SUPAYA TIDAK TERPENGARUH OLEH PERTIMBANGAN KEAGAMAAN, KEBANGSAAN, KESUKUAN, KEPARTAIAN, ATAU KEDUDUKAN SOSIAL.
SAYA IKRAR SUMPAH / JANJI INI DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DENGAN PENUH KEINSYAFAN
sumber : http://ikatanapotekerindonesia.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar